Warga Dihimbau Rekam  E-KTP dan Datangi UPTD Disdukcapil se Rohul.

Sabtu, 12 September 2020 | 16:03:48 WIB
Sekretaris Disdukcapil Rokan Hulu. Drs H Khairul Akmal.M.Si.

PASIR PENGARAIAN,(RIAUSKY.COM)- Warga Rokan Hulu diingatkan untuk tetap melengkapi jati diri dengan mengurus administrasi kependudukan yang berhubungan dirinya sendiri. Hal ini perlu dilakukan, agar identitas diri tersebut menjadi lengkap,sebagaimana yang diharapkan dan diatur oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Tentang Administrasi Kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu Drs Syaiful Bahri M.Si, melalui Sekretaris Disdukcapil Rokan Hulu Drs H Khairul Akmal M.Si, melalui Riausky.com, Jumat (11/09) mengingatkan kembali kepada seluruh warga Rokan Hulu yang belum melengkapi administrasi kependudukannya untuk segera datang ke setiap Kantor UPTD Disdukcapil yang ada di setiap Kecamatan se Rokan Hulu.

"Petugas Disdukcapil Rokan Hulu-UPTD Disdukcapil selalu stanbay dilapangan, untuk melayani perekaman identitas diri warga. Baik itu pelayanan E.KTP, Akte dan Kartu Keluarga. Silahkan datang. Petugas akan melayani dengan baik," Papar Khairul Akmal.

Dijelaskan pria yang akrab dipangil Akmal ini, hingga akhir Bulan Agustus 2020, Petugas Disdukcapil Rokan Hulu, sudah melakukan perekeman E.KTP dan Pelayanan Administrasi Kependudukan di 93 Desa dari 154 Desa se Rokan Hulu. 

Artinya, petugas Disdukcapil Rokan Hulu melakukan pelayanan jemput bola kepada masyarakat, dalam pelayanan administrasi kependudukan. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat dalam tertib beradministrasi kependudukan.

Masing-masing Kepala Desa-Se Rokan Hulu, lanjut Drs H Khairul Akmal, dipersilahkan untuk menyampaikan surat permintaan pelaksanaan perekaman E.KTP oleh petugas Disdukcapil Rokan Hulu. Nantinya, petugas Disdukcapil akan turun ke Kantor UPTD Disdukcapil, dengan demikian, akan memudahkan bagi warga desa terutama soal jarak dan biaya yang akan dikeluarkan, bila dibandingkan masyarakat datang ke Kota Pasir Pengaraian.

Kelengkapan administrasi kependudukan bagi setiap warga, penting untuk dilakukan karena menjadi kewajiban sebagaimana yang telah diatur oleh Pemerintah. Kelengkapan administrasi dan identitas diri tersebut, akan selalu dipertanyakan oleh pejabat yang berwenang, bila sewaktu-waktu warga berurusan dengan lembaga pemerintah.(R19)

Terkini